Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ENAM HAKIM AGUNG BARU DILANTIK

ENAM HAKIM AGUNG BARU DILANTIK

okho

JAKARTA-HUMAS, Secara matematis, dengan hadirnya enam orang Hakim Agung yang baru maka dapat dipastikan akhir tahun 2008 Mahkamah Agung tidak lagi membicarakan masalah tunggakan perkara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada pidato Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan enam orang Hakim Agung di Ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung hari rabu, 15 Agustus 2007. Dengan pelantikan Hakim Agung baru ini maka jumlah Hakim Agung sekarang sebanyak 51 orang.

Hakim Agung baru yang dilantik tersebut adalah H.M. Hatta Ali, SH, MH; Prof.Dr. Komariah E. Supardjaja, SH; Drs. H. Mukhtar Zamzami, SH; Moh. Zaharuddin Utama, SH; Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, didasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 67/P tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007. Dengan dilantiknya keenam orang Hakim Agung yang baru tersebut diharapkan dapat mempercepat putusan perkara dan untuk menggantikan Hakim Agung yang pensiun serta agar lebih memberikan kepercayaan terhadap publik.

Dalam pidato tersebut Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan kepada Hakim Agung baru, bahwa secara akademis maupun praktek secara jabatan, Hakim adalah jabatan diam. Jabatan yang tidak membicarakan pekerjaaannya didepan publik, termasuk memberi komentar terhadap putusannya maupun putusan hakim lain didepan publik.

Bahwa Hakim Agung adalah Hakim Yudex Yuris yang mempersoalkan hanya penerapan hukum semata-mata, baik itu hukum acara, hukum materiil, kompetensi dan sebagainya, karena hal tersebut sebagai konsekwensi sistem peradilan kita, yg hanya memeriksa aturan-aturan hukum yang diterapkan, begitu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung diakhir pidatonya.(JUP)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
ENAM HAKIM AGUNG BARU DILANTIK | Mahkamah Agung RI