Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ENAM SATKER AKAN IKUTI UJI PETIK PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS

ENAM SATKER AKAN IKUTI UJI PETIK PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS

rudy
•
Bagikan:

Jakarta—Humas: Sejak tahun 2017 Mahkamah Agung telah mendorong upaya pembangunan zona integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Melalui penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal, Sekretaris Mahkamah Agung mengusulkan 20 (dua puluh) satuan kerja untuk diberikan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari 20 satker tersebut, 6 (enam) satker diantaranya akan mengikuti uji petik.

Demikian antara lain dikemukakan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait konsep kuesioner Survei Kepuasan Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Korupsi dalam pelaksanaan penilaian Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Mudjono, Mahkamah Agung, Senin (16/07/2018).

Kegiatan uji petik akan dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari tanggal 23-27 Juli 2018. Sedangkan keenam satker yang akan menjadi tujuan uji petik tersebut adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Lubuk Basung, Pengadilan Militer III-13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

Kuesioner Cermin Pandangan Masyarakat

Saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan FGD, Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum menyampaikan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya sebagian sudah direspons dengan melakukan perubahan-perubahan. Dan sejauhmana perubahan yang telah dilakukan tersebut diterima oleh masyarakat, khususnya pengguna pengadilan akan terlihat dari jawaban yang diberikan dalam kuesioner yang diajukan dalam konteks pembangunan Zona Integritas (ZI).

“Kuesioner pada akhirnya merupakan cerminan dari pandangan masyarakat terhadap kita”, ujar Pudjoharsoyo.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan uji petik pembangunan Zona Integritas, Pudjoharsoyo mennyatakan bahwa Mahkamah Agung akan terus mendorng pelaksanaan reformasi birokrasi pada satuan-satuan kerja yang ada dan bagi satuan kerja yang sudah melaksanakannya diharapkan dapat meningkatkannya dengan peningkatan pembangunan Zona Intergritas agar mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK). Selanjutnya satuan-satuan kerja yang sudah berpredikat WBK akan didorong untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita akan terus dorong sampai ada yang memperoleh predikat WBBM, meskipun hingga saat ini belum ada kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan predikat tersebut”, ujar Pudjoharsoyo.

Hadir dalam FGD tersebut antara lain Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Petihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Perencanaan dan Ortala, Ketua Tim Reformasi Birokrasi, Tim Reformasi Birokrasi, dan auditor dari Badan Pengawasan. Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandangwangi, S.H., Sp. N., LLM yang bertindak selaku narasumber. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
ENAM SATKER AKAN IKUTI UJI PETIK PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS | Mahkamah Agung RI