Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Exercise Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2011

Exercise Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2011

okho
•

Sehubungan dengan Surat a.n Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor: S-552/MK.2/2010 dengan hal seperti tersebut pada judul dengan ini diberitahukan agar Saudara melakukan exercise penghematan belanja pada satuan kerja masing-masing. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran dibawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

06dec01.pdf

511 KB•Dokumen Resmi
PDF

06dec02.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Exercise Penghematan Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 | Mahkamah Agung RI