Gagasan Bagir Manan KETUA MA RANGKAP KETUA KY
JAKARTA (SINDO) "“ Di tengah sorotan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik suap di lingkungan peradilan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengusulkan jabatan ketua Komisi Yudisial (KY) dirangkap ketua MA secara ex officio. Namun, pakar hukum tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai usulan Bagir Manan tidak tepat karena hanya akan mengganggu fungsi KY dalam pengawasan hakim.
Bagir mengatakan, perangkapan jabatan ketua KY dan ketua MA berfungsi sebagai jembatan kerja antara KY dan MA sehingga kedua lembaga bisa lebih efektif. Namun, tidak berarti posisi lembaga yang satu berada dibawah lembaga lain.
-Jadi KY bukan subordinat, tapi tetap sebagai sesuatu lembaga yang berdiri sendiri,- jelas Bagir seusai melantik Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pontianak dan Maluku Utara, kemarin, di Jakarta.
Bagir menjelaskan, pikiran itu bisa diwujudkan apabila UUD 1945 diamendemen terlebih dulu. Namun, hal ini perlu dikemukakan sebagai bahan diskusi publik. -Yang harus hidup itu diskusinya. Jangan ada pendapat lantas digebuk,- jelasnya.
Bagir mencontohkan di New South Wales, Australia, jabatan ketua KY dirangkap ketua MA secara ex officio. Begitu juga di Amerika Serikat (AS), jabatan ketua Senat dirangkap wakil presiden (wapres) AS. Tapi, tak berarti Kongres AS yang juga terdiri atas unsur Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) di bawah presiden. -Jabatan ex officio itu bisa diatur, misalnya Wapres AS waktu pimpin senat tak punya hak suara. Namun, jika dalam pemungutan suara itu jumlahnya sama, misalnya 50-50, maka dia diperbolehkan memberikan suara,- ungkapnya.
Selanjutnya, apabila senat melakukan impeachment thd presiden, maka yang memimpin sidang senat itu adalah ketua MA, tak boleh wapres. -Jadi, sebenarnya bisa kita buat peraturannya,- ungkap Bagir. Dia menegaskan pentingnya fungsi pengawasan hakim oleh KY. -Agar bisa saling menopang dengan MA sehingga tidak jalan masing-masing seperti jalur kereta api, yang jalannya semau-maunya sendiri.-
Untuk membedakan fungsi KY dan bagian pengawasan internal MA apabila ketua KY dan MA dipegang oleh orang yang sama, menurut dia, perlu diatur lagi UU-nya. -Saya harap, UU nanti menyelesaikan bagaimana hubungan kerja MA dan KY. Itu yang terpenting,- jelasnya. Dalam kesempatan itu, dia juga membantah kalau MA menginginginkan KY berada dibawah MA.- Itu pendapat yang keliru,- timpalnya
Seperti diberitakan, hasil temuan Transparency International Indonesia (TII) menemukan praktik suap banyak terjadi dilingkungan peradilan. Bahkan, 100% suap yang terjadi dipengadilan didasarkan atas permintaan orang dalam.
Menanggapi temuan TII, Ketua DPR Agung Laksono mendesak agar peran pengawasan KY terhadap hakim dioptimalisasikan. Bahkan, dia berharap fungsi pengawasan KY yang sempat -diamputasi- oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bisa dipulihkan lagi dalam revisi UU KY yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas tidak sepakat jabatan ketua KY dijabat ex officio oleh ketua MA. Dia berpendapat, penyatuan itu tidak bisa dilakukan di Indonesia saat ini. -Sampai waktu yang lama, di Indonesia, hakim agung masih dijadikan objek pengawasan,- katanya.
Busyro mengakui, diluar negeri hal itu bisa terjadi, namun kondisi tersebut tidak bisa dijadikan patokan di Indonesia. -Konteks nya berbeda, di New South Wales, demokrasi dan control terhadap lembaga peradilan sudah berjalan dengan bagus,- ungkapnya.
Busyro menambahkan, untuk melihat KY perlu ditelaah juga tentang sejarah munculnya KY. Menurut dia, munculnya KY karena dibutuhkan check and balances dalam dunia peradilan. -Checks anda balances belum pernah ada dalam empat decade, baik masa Orla (orde lama) maupun masa Orba (orde baru),- timpalnya.
Wakil Ketua KY Thahir Saimina juga mengingatkan, dalam melihat KY harus dikedepankan aspek historisnya. -Saat era reformasi dahulu, muncul arus kuat agar pengadilan dan hakim diawasi. Kepercayaan MPR dan masyarakat pada hakim dan pengadilan sangat lemah, maka muncullah KY,- katanya.
Thahir menegaskan, KY adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga lain. Maka dia tidak sepakat jika KY dianggap sebagai lembaga pendukung saja. -KY setara dgn lembaga negara yang lain, misalnya DPK, MK atau MA karena saat ini tak ada lagi lembaga tertinggi Negara,- katanya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra berpendapat, wacana yang dikemukakan Bagir Manan tidak tepat. Jika ketua MA ex officio ketua KY, maka akan mengganggu urusan administrasi dikedua lembaga tersebut.
Selain itu, keberadaan satu pemimpin di dua lembaga akan mempengaruhi indepensi kedua lembaga tersebut. -Kalau dalam hal ini independensi KY akan terganggu. Masa KY mau mengawasi ketua MA yang juga ketuanya sendiri,- jelas Saldi.
Saldi menilai, gagasan yang diungkapkan Bagir Manan tsb bukanlah bentuk dari percepatan pembauran lembaga peradilan. Namun gagasan tersebut merupakan bentuk resistensi hakim thd pengawasan eksternal yg dilakukan KY.
Dia kembali mengingatkan, latar belakang munculnya KY adalah karena krisis kepercayaan thd hakim agung. Alasan krisis kepercayaan terhadap hakim agung. Alasan krisis kepercayaan tersebut dapat dilihat dalam risalah amandemen UUD 45. -Ada ketidakpercayaan pada hakim agung. Pengawasan internal dinilai tak bisa lagi dimaksimalkan sehingga dibutuhkan pengawasan eksternal,- jelasnya.
Gagasan Bagir yang mencontohkan ketua senat di AS yang juga dirangkap wapres, dinilainya tidak tepat. Alasannya, senat adalah lembaga politis, sedangkan apa yang diusulkan Bagir adalah ex officio pada lembaga peradilan.
Disisi lain, Saldi yakin wacana yang dilontarkan tidak akan menjadi kenyataan. Bahkan, dia memberi sinyalemen, dalam revisi UU KY, nuansa pengecilan peran KY tidak terlihat. -Dari yang saya lihat, para anggota Baleg serius untuk memperkuat peran KY,- jelasnya.
Ikahi Mengada-ada Pada sisi lain, Busyro Muqoddas menilai pendapat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang menyatakan cara rekrutment calon hakim agung berpotensi menghancurkan institusi Mahkamah Agung (MA) adalah terlau mengada-ada,-Pernyataan itu merupakan alasan yang mengada-ada,- kata Busyro, kemarin.
Dia juga menilai, pernyataan Ketua Ikahi Djoko Sarwoko, yang mengatakan dibuka lebarnya kesempatan menjadi calon hakim agung dari kalangan LSM dan akademis menghambat perkembangan kalangan khakim karier, tidak beralasan. Busyro balik menuding, tindakan sepihak Ketua MA Bagir Manan dan para hakim agung yg memperpanjang sendiri masa pensiun tanpa kriteria jelas, justru menghambat perkembangan para hakim dari kalangan karier.
-Yang jelas menghambat adalah tindakan sepihak Ketua MA memperpanjang masa kerjanya yang tidak transparan itu. Dan, Ikahi tidak membela anggotanya yang jelas dirugikan.- Ujarnya.
Seperti diketahui Ikahi mengusulkan tahapan rekruitmen calon hakim agung yg dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) cukup pada tahap mengusulkan nama kepada DPR tanpa menilai para calon. Mereka menyatakan, penilaian calon hakim agung seharusnya hanya menjadi kewenangan DPR.
Usul Ikahi itu telah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR pada rapat dengar pendapar, Selasa, 27 Februari 2007, sebagai bahan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU KY, UU MA dan UU MK. Dalam usulan itu, Ikahi juga berpendapat, cara rekrutmen calon hakim agungyg dilakukan KY perlu dinjau kembali.
Ikahi menilai, cara rekrutmen yg dilakukan KY selama ini berpotensi menghancurkan institusi MA karena membuka pelamar dari para aktivis LSM, politisi, termasuk para hakim yang melamar tidak melalui jalur MA sehingga senderung bersifat politisasi thd lembaga MA.
Dalam urusan draft RUU KY yang diajukan Ikahi, para hakim agung kembali menegaskan sikapnya bahwa mereka menolak menjadi objek pengawasan KY. Menurut mereka, adalah diskriminatif apabila hakim konstitusi tidak diawasi oleh KY, sementara hakim agung menjadi objek pengawasan KY.
Ikahi juga menginginkan fungsi pengawasan KY hanya terbatas pada perilaku hakim didalam dan diluar kedinasan yang tidak ada hubungnanya dengan bidang teknis yudisial maupun yang bersifat teknis administrasi peradilan. Busro mengatakan, KY sudah menelaah draft sementara RUU KY yang telah dihasilkan oleh Baleg DPR. -Draft Baleg sudah kita telaah dan kita buat konsep alternatifnya,- ujarnya.
Menurut Busyro, sudah banyak hal positif yang telah dihasilkan oleh Baleg dan diadopsi oleh KY dalam draft alternatifnya. KY, lanjut dia, menambahkan hal-hal yang belum diatur dalam draft RUU KY yang dihasilkan oleh Baleg seperti kewenangan KY untuk memeriksa putusan hakim yang telah menjadi dokumen publik. -Kehormatan hakim tercermin dari putusannya. KY punya wewenang untuk memeriksa itu karena yang dilaporkan masyarakat ke KY adalah putusan hakim, - demikian Busro.
