Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/GUBENUR LEMHANAS KUNJUNGI MA

GUBENUR LEMHANAS KUNJUNGI MA

okho
•
Bagikan:

Humas MA-Jakarta: Ketua Mahkamah Agung RI menerima kunjungan Gubenur Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI, Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, di ruang kerja Ketua MA pada Jum"™at 4 Oktober 2013.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas character building bagi hakim di Mahkamah Agung. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. mengharapkan bahwa kerja sama antara MA dan Lemhanas bisa terus ditingkatkan, agar semakin bertambah hakim yang belajar di Lemhanas. "Sejak terbinanya kerja sama antara MA dan Lemhanas, kualitas para hakim semakin meningkat. Beberapa hakim tersebut tercatat sangat sukses dan menjadi alumni terbaik. Dan di antara lulusan terbaik tersebut bahkan menduduki jabatan penting di MA atau Peradilan di bawahnya." tutur Gubernur Lemhanas.

Dalam kunjungan ini, Gubernur Lemhanas didampingi oleh Direktur Pengkajian Internasional Lemhanas, Tony T. Spontana beserta Agus Subroto dan Rocky Panjaitan sebagai Alumni Lemhanas anggatan tahun 2013. Sedangkan Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastro Harjono, SH,. M.Sc dan Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH. Kunjungan ini ditutup dengan berfoto bersama dan saling bertukar cindera mata. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•