Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/GUBERNUR BANK INDONESIA MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

GUBERNUR BANK INDONESIA MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Jakarta - Humas : Gubernur Bank Indonesia terpilih periode 2013-2018, Sdr. Agus D.W. Martowardojo mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada hari Jum"™at 24 Mei 2013 pukul 09.30 di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung RI. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P Tahun 2013.

Gubernur Bank Indonesia Sebelumnya, Dr. Darmin Nasution telah diberhentikan secara hormat pada tanggal 22 Mei 2013 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, para pejabat tinggi Lembaga Negara, para Menteri, beberapa Direktur Perbankan, Mantan Gubernur Bank Indonesia dan undangan lainnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•