Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG INDONESIA TURUT AKTIF DALAM ACARA WIPO INTELLECTUAL PROPERTY JUDGES FORUM 2023 DI JENEWA

HAKIM AGUNG INDONESIA TURUT AKTIF DALAM ACARA WIPO INTELLECTUAL PROPERTY JUDGES FORUM 2023 DI JENEWA

azizah

Jenewa-Humas: Pada tanggal 15 dan 16 November 2023, Mahkamah Agung RI mengirimkan Yang Mulia Hakim Agung Ibu Dr Rahmi Mulyati S.H., M.H. dalam forum internasional di Jenewa ” WIPO Intellectual Property Judges Forum 2023" yang di selenggarakan oleh WIPO ( World Intellectual Property Organization), di mana dalam forum tersebut membahas delapan topik, yaitu:

1. Masalah yang muncul dalam merek dagang

2. Masalah yang muncul dalam desain industri

3. Masalah yang muncul dalam indikasi geografis

4.Masalah kekayaan intelektual dan persaingan

5. Kecerdasan buatan generatif, metaverse, dan pelanggaran kekayaan intelektual

6. Aturan pembuktian dalam litigasi kekayaan intelektual

7. Prosedur yang disederhanakan atau dipercepat untuk klaim kekayaan intelektual tertentu

8. Mekanisme mediasi yang dirujuk pengadilan untuk sengketa kekayaan intelektual

WIPO Intellectual Property Judges Forum telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dengan tema yang berbeda, untuk tahun ini terkait trade mark ( merek dagang) yang dihadiri oleh 300 hakim agung dari sekitar 98 negara anggota WIPO.

Dalam sambutannya Dirjen WIPO menyampaikan bahwa :

  1. lanskap kekayaan intelektual terus berkembang secara dinamis yang tercemin dari pertambahan jumlah aplikasi secara global yang mencapai sekitar 20 juta aplikasi , 3,5 juta terkait paten
  2. Pendaftaran IP di negara berkembang mengalami pertumbuhan yang pesat , terutama di India, Afrika selatan dan Indonesia
  3. Pertumbuhan paten terkait AI mencapai nilai sekitar 200 milyar USD
  4. Munculnya kompleksitas dalam menjaga keseimbangan kepentingan dan tantangan yang semakin meningkat bagi para Hakim Agung dengan lonjakan IP dan AI sekitar 30 %

Selama WIPO Intellectual Property Judges, sekitar 40 anggota Hakim Agung telah menjadi narasumber, dalam kesempatan acara tersebut, Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ibu Dr Rahmi Mulyati.,SH.,MH memaparkan materi tentang Emerging Issues in Trademarks, terkait penanganan perkara merek di peradilan Indonesia dengan contoh kasus.

Bagi Indonesia, forum ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional, terutama dalam meningkatkan pengetahuan Hakim dan memperluas wawasan Hakim dalam menyelesaikan perkara hak kekayaan intelektual, yang pada gilirannya berkontribusi pada inovasi, putusan hakim yang adil, dan memberikan perlindungan hak-hak kreatif dan intelektual individu dan organisasi di seluruh dunia.

Forum ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi para hakim dari seluruh dunia untuk bertukar keahlian mereka dalam menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda beda, oleh karena masing-masing negara mempunyai peraturan undang undang masing–masing sehingga dapat berbagi pengalaman dalam penanganan HKI. (DN/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.