Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG NURUL ELMYAH MENGHADIRI ACARA SEMINAR NASIONAL “MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DAN KONFLIK HORIZONTAL DI MASYARAKAT MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION”

HAKIM AGUNG NURUL ELMYAH MENGHADIRI ACARA SEMINAR NASIONAL “MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DAN KONFLIK HORIZONTAL DI MASYARAKAT MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION”

rudy
•
Bagikan:

Surabaya – Humas : Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH menghadiri acara seminar nasional dengan tema “Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum dan Konflik Horizontal dimasyarakat Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Dispute Resolution”, bertempat di ballroom Hotel Novotel Samator, pada hari Rabu,15/5/2019. Pada kesempatan itu juga diresmikan Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik yang digagas oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HAKIM AGUNG NURUL ELMYAH MENGHADIRI ACARA SEMINAR NASIONAL “MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DAN KONFLIK HORIZONTAL DI MASYARAKAT MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION” | Mahkamah Agung RI