Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG SAMSUL MA’ARIF TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA UMUM PTWP

HAKIM AGUNG SAMSUL MA’ARIF TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA UMUM PTWP

azizah
•
Bagikan:

Humas-Jakarta. Yang Mulia Hakim Agung Samsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD terpilih kembali menjadi Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) untuk periode 3 tahun kedepan dalam Kongres PTWP XVII yang diselenggarakan pada hari Rabu 12 September 2018 di Denpasar Bali. Kongres tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Para Pimpinan dan para Pengurus Pusat PTWP.

Dalam proses pemungutan suara Yang Mulia Samsul Ma’arif, S.H., LL.M., P.hD mendapatkan 33 suara, mengungguli Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. yang mendapatkan 31 suara, sedangkan 1 suara dinyatakan abstain.

Semua anggota PTWP di seluruh Indonesia menaruh harapan besar kepada Ketua Umum terpilih, semoga kedepannya organisasi PTWP bisa semakin baik dalam memberikan kontribusi bagi sehatnya jiwa dan raga warga peradilan.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•