Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HARI JADI KE 62 MAHKAMAH AGUNG: KITA HARUS BERPIKIR YANG LEBIH BAIK

HARI JADI KE 62 MAHKAMAH AGUNG: KITA HARUS BERPIKIR YANG LEBIH BAIK

okho

JAKARATA-HUMAS. Pekerjaan kita memang berat, banyak yang harus kita kerjakan dan kita berharap tunggakan-tunggakan perkara dapat lebih sedikit diakhir tahun ini atau diawal tahun depan. Kita harus lebih optimis, harus lebih baik dimasa yang akan datang. Kita nikmati dan kita rayakan ulang tahun ini dengan penuh harapan bahwa kita lebih baik dimasa yang akan datang.

Ungkapan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat memberikan kata sambutan pada perayaan hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-62 yang berlangsung di Balairung gedung Mahkamah Agung hari ini pukul 12.00 wib.

Ketua Mahkamah Agung didalam pidatonya juga mengatakan bahwa melalui ikahi telah mengusulkan masa pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun, dan hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang telah berumur 65 tahun pada saat RUU itu disahkan. Hendaknya jabatan Hakim Agung itu pasti, tidak ada lagi kaidah perpanjangan, supaya tidak ada lagi perdebatan. Akan tetapi serta merta busro mengatakan proses pembusukan berpikir (Kompas, Busryo Muqodas, 16-8-2007) di Mahkamah Agung dan bentuk kediktaktoran judicial di Mahkamah Agung (Media Indonesia, Irawadi Joenus, 20-8-2007). Perkataan ini bertentangan dengan konsep dasar jabatan Hakim atau Hakim Agung. Konsep dasar diseluruh dunia, Hakim harus dijamin stabilitas dan independensinya. Dalam praktek dan text book yang pernah saya baca, salah satu cara untuk menjamin stabilitas dan indepensi Hakim, maka masa jabatan harus panjang bila perlu seumur hidup supaya tidak dapat diganggu karena ancaman-ancaman. Hampir semua negara di dunia, Hakim berusia 70 tahun bahkan seumur hidup. Di Amerika Serikat, yang sering menjadi acuan para intelektual muda kita, masa jabatan Hakim Agung seumur hidup, pada usia 70 tahun berhak mengajukan pensiun. Kita di Indonesia karena masih dalam perubahan, maka kaidah-kaidah yang umum nampaknya dianggap ganjil. Itulah situasi kita di hari ulang tahun yang ke 62 ini, ungkap KMA diakhir pidatonya.

Selamat Ulang Tahun Mahkamah Agung. Hari ini lebih baik dari hari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini. Dharmmayukti akan selalu kami junjung tinggi. Amin.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.