Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-70 DENGAN TEMA " MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN "

HARI JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-70 DENGAN TEMA " MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN "

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 213-2/SEK/KU.01/8/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Adapun surat tersebut mengenai Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 70 Yang ditujukan Kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Amanat Ketua Mahkamah Agung RI. Untuk di bacakan oleh Inspektur Upacara (ds/rs,hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-813154130.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
PDF

img-813154037.pdf

273 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•