Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Hukuman Disiplin di Lingkungan MA dan Peradilan di Bawahnya, Periode Bulan April s/d Juni 2016

Hukuman Disiplin di Lingkungan MA dan Peradilan di Bawahnya, Periode Bulan April s/d Juni 2016

azizah
•
Bagikan:

Berdasarkan memorandum dari Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 02/BP.1/KP.02.2/7/2016. kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Perihal : Permohonan Publikasi Hukuman Disiplin Periode Bulan April s/d Juni 2016 ke website Mahkamah Agung.

Berikut Lampiran Hukuman Disiplin di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Aparat Peradilan di bawahnya pada tri wulan ke - 2 Periode bulan April s/d Juni 2016 dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KUMDIS_APRIL_SD_JUNI_2016.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•