Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HUKUMAN DISIPLIN PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2010

HUKUMAN DISIPLIN PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2010

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 08/BP/Memo/IV/2010 tanggal 06 April 2010, perihal Melaksanakan disposisi Bapak Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI tangga 05 April 2010,dengan ini kami sampaikan data pejabat peradilan yang dikenai hukuman disiplin Periode Januari sampai dengan Maret 2010.Berikut ini lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUKUMAN_DISIPLIN_BULAN_JANUARI_MARET.pdf

115 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HUKUMAN DISIPLIN PERIODE JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2010 | Mahkamah Agung RI