Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IACA AGENDAS

IACA AGENDAS

okho
•

Bogor "“ Public Relations, There are three main agendas brought up in The Fifth IACA Regional Conference: a) The Ceremonial Session, consist of The Welcoming Reception, The Opening Ceremony, The Gala Dinner, and The Closing Ceremony; b)The Conference Session, divided into two: The Pleno Session and The Parallel Session; and c) The Social Session, with one of its purpose is to promote Indonesian culture.

This afternoon, after the registeration, all of the speakers had an internal meeting, guided by the committee from The Judicial Reform Team Supreme Court of Indonesia. Here, the committee socialized all of the agendas of this regional conference, the theme would be discussed and the speakers of each panel.

The Welcoming Reception will be held at 07.00 p.m., all of the participants were informed to dress smart and casualy, or in batik. Apparently, some of the international guests prefer to wear Batik, a clothes originally from Indonesia.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
IACA AGENDAS | Mahkamah Agung RI