Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klikdisini(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI | Mahkamah Agung RI