INDEPENDENSI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI
Jakarta – Humas, Senin 2 Oktober 2017. Berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS. Pada dasarnya semua pertanyaan yang disampaikan dari semua rekan media dapat kami pahami sepenuhnya. Berbagai komentar dan Tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Secara umum masyarakat menyamakan Mahkamah Agung dengan organisasi / institusi lain di Pemerintahan.
Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
INDEPENDESI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI.pdf
181 KB•Dokumen Resmi
