Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/JURU BICARA MA : "CALON HAKIM AGUNG YANG LULUS HARUS SIAP BEKERJA KERAS"

JURU BICARA MA : "CALON HAKIM AGUNG YANG LULUS HARUS SIAP BEKERJA KERAS"

okho

JAKARTA-HUMAS.English Version"Begitu calon Hakim Agung lulus maka harus siap bekerja keras, siap pakai untuk menyelesaikan tunggakan perkara yang tersisa saat ini, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Mahkamah Agung", demikian diungkapkan oleh Ketua Muda Pengawasan selaku Juru Bicara Mahkamah Agung dalam pernyataannya melalui sms kepada mahkamahagung.go.id, hari ini (09/07).

Pernyataan tersebut terkait dengan adanya Komisi yudisial yang telah menyelesaikan tahap akhir seleksi calon Hakim Agung. Sebanyak 18 nama dinyatakan lulus dari Komisi Yudisial yang diselenggarakan sejak Februari lalu. Ketua Komisi Yudisial Busryo Muqodas pada hari ini juga pukul 14.30 WIB, telah menyerahkan hasil seleksi Calon Hakim Agung ke DPR yang diterima oleh Ketua DPR Agung Laksono dan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin diruang Pimpinan DPR.

Adapun ke 18 nama tersebut adalah sebagia berikut : 1. Syamsul Ma`arif SH Ll.M, Ph.D; 2. Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH; 3. I gusti Made Antara SH; 4. Soemarmo SH M Hum; 5. Dr H Andi Abu Ayyub Saleh SH MH; 6. Sudarto Radyosuwarno SH; 7. Kimar Saragih Siadari SH Ssos; 8. Djafni Djamal SH; 9. Mahdi Soroinda Nasution SH Mhum; 10. Sugeng Akhmad Judhi SH; 11. Por Dr Takdir Rahmadi SH LLM; 12. KBP Dr Raden Muchtar Panggabean SH MH; 13. Dr H Rusli Muhammad SH MH; 14. P Rosmala Sitorus; 15. Suwardi SH; 16. Andi Ware Pasinringi SH; 17. H Muhammad Ramli SH; dan 18. R O Barita Siringoringo SH.

Ketua Komisi Yudisial Busryo Muqoddas menjelaskan, hasil seleksi ini merupakan tahap I untuk mengisi kekosongan Hakim Agung. Proses selanjutnya kami serahkan kepada DPR, karena merupakan kewenangan DPR untuk memilih calon Hakim Agung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Komisi Yudisial pada Agustus mendatang akan membuka kembali pendaftaran Calon Hakim Agung tahap II.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.