Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KABUA MELANTIK 21 PEJABAT ESELON IV

KABUA MELANTIK 21 PEJABAT ESELON IV

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Selasa 18 April 2017. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, MH Melantik 21 Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI bertempat digedung Tower lantai 2. Berikut nama-nama Pejabat Eselon IV yang dilantik :

1. Patonah, SmHk

Sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II.A pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

2. Untung Hermawan, S.T

Sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

3. Suyitno, SH

Sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai I.B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi.

4. Teguh Magzan, SH., MH

Sebagai Kepala Sub Bagian Rencana dan Program I pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

5. Slamet Riyadi, SH., MH

Sebagai Kepala Sub Bagian Data dan Layanan Informasi pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi

6. Edi Yuniadi, S.sos., MM

Sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

7. Edi Kusdartanto, SE.,MM

Sebagai Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun Pegawai II pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

8. Dyah Marliana, S.Kom.,MM

Sebagai Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun I.B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

9. Retno Widuri, S.Ikom

Sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi.

10. Fita Rusfandari, S.Kom

Sebagai Kepala Sub Bagian Akutansi I.B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

11. Sofyan Adi Irawan, S.Kom

Sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Sistem Jaringan Informatika pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi.

12. Yunawan Kurnia, S.Kom

Sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program Teknologi Informatika pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi.

13. Rahmawati, SH

Sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I.B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

14. Juwan Jusliawan AL-Fauz, S.E.

Sebagai Baru Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran I.A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

15. Fairuz Lazwardi, S.Kom.

Sebagai Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

16. Mochamad Tunggul Wusananto, S.Kom .

Sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Perangkat Keras Informatika pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi

17. Affan Ahmad, S.Kom., S.H.

Sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Teknis pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi

18. Muhammad Rio Ismail, S.T., M.H., M.M.

Sebagai Kepala Sub Bagian Sertifikasi dan Angka Kredit pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

19Naulina Bulan Intan Sianturi, S.H., M.H.

Sebagai Kepala Sub Bagian Rencana dan Program II pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

20. Yus Natin, S.Sos., M.M.

Sebagai Kepala Sub Bagian Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

21. Mila Karmila, S.E.

Sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KABUA MELANTIK 21 PEJABAT ESELON IV | Mahkamah Agung RI