Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KARO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK.

KARO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK.

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Kamis 26 Februari 2009 Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nurhadi, SH., MH. Mewakili Sekretaris Mahkamah Agung membuka secara resmi sosialisasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik di Hotel Redtop Jakarta.

Penyelenggaraan sosialisasi wujud kerjasama Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan Ditjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi, dengan peserta para Hakim Tinggi Jakarta dan Hakim Pengadilan Negeri se Jakarta, bogor, Depok, Cibinong, Tangerang dan Bekasi serta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bergabung dengan para Kepala Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen.

Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menekankan pentingnya menumbuhkembangkan persamaan persepsi terhadap pemahaman penanganan tindak pidana Ciber Crime(sr)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KARO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SOSIALISASI UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK. | Mahkamah Agung RI