Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN (BAGI SEKRETARIS PANITERA DAN SEKRETARIS DIRJEN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN (BAGI SEKRETARIS PANITERA DAN SEKRETARIS DIRJEN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : S-109/Bua.3/KU.00/07/2014 tanggal 1 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, yang ditujukan kepada Yth : Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Peradilan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI, serta Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

s-109_EDIT.pdf

419 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEGIATAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTERAN (BAGI SEKRETARIS PANITERA DAN SEKRETARIS DIRJEN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI) | Mahkamah Agung RI