KEGIATAN SOSIALISASI SK KMA NO.144/KMA/SK/VIII/2007 SERTA PENGENALAN DATABASE DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BANDA ACEH
BANDA ACEH - HUMAS, Pengaruh modernisasi teknologi informasi memungkinkan masyarakat mendapat informasi secara mudah dan cepat termasuk dari lembaga negara seperti lembaga peradilan. Keberadaan sistem informasi pubik yang digagas Mahkamah Agung, dan tertuang dalam SK KMA Nomor: 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, selayaknya dapat mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul dari dalam maupun luar negeri dalam hal informasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Subagyo, SH. MM., dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Sosialisasi SK KMA Nomor : 144/KMA/VIII/2007 dan Sosialisasi Pengenalan dan Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan dan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Wilayah NAD.
Lebih lanjut, Beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bisa optimal fungsi dan efektitifitasnya bila ada interaksi antara lembaga pengadilan dengan publik maupun lembaga-lembaga negara lainnya. Penyelenggaraan sosialisasi di berbagai wilayah bertujuan untuk menciptakan kerjasama secara intensif dan penguatan jejaring kerjasama sehingga penyebaran dan penyampaian informasi dapat lebih terarah dan tepat sasaran di seluruh pengadilan Indonesia.
Acara ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Nurhadi, SH. MH, sebagai Narasumber dan Para Ketua, Wakil Ketua, serta Hakim-hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan di Wilayah NAD, sebagai peserta kegiatan sosialisasi ini.
Informasi mampu memberikan konstribusi penting bagi pengembangan sosial dan demokrasi. Sebagai salah satu bentuk pelayanan informasi publik, Mahkamah Agung telah membangun meja informasi (desk info) sebagai sarana publik untuk mengajukan permohonan informasi dan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung maupun 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya.
Meja informasi merupakan kerjasama antar satuan unit kerja pada Mahkamah Agung. Informasi Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk CD berisi himpunan Yurisprudensi dan Peraturan Perundang-undangan berguna untuk membantu memberi informasi bagi para Hakim.(tr/lh/ats)
