Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEHARUSAN PENYERAHAN RKA-KL TAHUN 2009

KEHARUSAN PENYERAHAN RKA-KL TAHUN 2009

okho

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi, Subagyo, meminta agar seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera menyempurnakan RAKL tahun 2009. Dalam surat No.138/S-Kel/BUA-Renog/VII/2008 tanggal 7 Juli 2008, yang dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, disebutkan bahwa Pengadilan Tingkat Banding bertanggung jawab sepenuhnya atas tersusunnya RKA-KL Tahun 2009 yang telah disempurnakan dari masing-masing satker yang berada dalam wilayah hukumnya.

Untuk lengkapnya isi surat Ka BUA tersebut dapat di downloaddisini.

Disamping itu, Ka BUA juga meminta agar dalam penyempurnaan RKA-KL mempergunakan aplikasi Belanja Pegawai dan Aplikasi RKA-KL 2009 versi 5.0 yang dapat di download pada website Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI dengan situsanggaran.depkeu.go.id(guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KEHARUSAN PENYERAHAN RKA-KL TAHUN 2009 | Mahkamah Agung RI