Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Kelompok kerja Perempuan dan Anak yang diwakili oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Hj. Nirwana, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., MT., MH membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana, pada hari Kamis, (19/11/2020) bertempat di Best Western Plus Kemayoran Hotel.

Tujuan diadakan FGD ini untuk memberikan pedoman bagi hakim guna ketepatan dan kesatuan penerapan restitusi bagi korban tindak pidana, maka perlu disusun naskah akademik peraturan yang mengatur tata cara permohonan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.

Acara ini dihadiri oleh para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Akedemisi Universitas Pelita Harapan Karawaci. Rapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MELAKSANAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA | Mahkamah Agung RI