Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MEMBUKA DIKLAT PRAJABATAN CPNS GOL II dan GOL III REGULER

KEPALA BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MEMBUKA DIKLAT PRAJABATAN CPNS GOL II dan GOL III REGULER

okho
•

CIAWI "“ HUMAS, Selasa, 16 Februari 2010 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI H. Anwar Usman, SH., MH Membuka Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III Reguler Mahkamah Agung RI, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komisi Yudisial, di Pusdiklat Pertanian PPMKP Ciawi - Bogor.

Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn menyatakan bahwa penyelenggaraan Diklat Prajabatan ini atas kerjasama antara Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung "“ Bogor dan Pusdiklat Pertanian PPMKP Ciawi "“ Bogor. Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III regular diantaranya CPNS Mahkamah Agung 292 orang untuk golongan II, Menakertrans 6 orang, Komisi Yudisial 12 orang, dan Bakorkamla 1 orang untuk Golongan III CPNS Mahkamah Agung 160 orang. Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 445 orang.

Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan golongan III reguler ini diselenggarakan dari tanggal 15 s.d. 24 Februari 2010 dengan 90 jam pelajaran untuk golongan II dan tanggal 15 s.d 28 Februari dengan 135 jam pelajaran untuk golongan III. Ibu Kapusdiklat juga menggarisbawahi bahwa Diklat Prajabatan ini bukan haya sekedar pormalitas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil karena dasar kelulusan yang akan menentukan adalah saudara bagaimana dalam mengikuti proses belajar mengajar para peserta akan dibimbing oleh widyaiswara, fasilitator dan instruktur dari Mahkamah Agung RI, Pusdiklat Pertanian PPMKP Ciawi "“ Bogor.

Sambutan dari Kaba Litbang Diklat Kumdil MA RI Anwar Usman menyatakan bahwa Diklat Prajabatan ini merupakan suatu keharusan bagi Calo Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Anwar Usman juga menegaskan kepada para peserta agar dapat mengikuti diklat prajabatan ini dengan sungguh-sungguh serta dalam menerima setiap pembelajaran dan mematuhi tata tertib, yang telah ditentukan dan petujuk yang disampaikan oleh Panitia, para Pengajar maupun Widyaiswara. Pembelajaran yang diperoleh selama 10 sampai 14 hari ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi para peserta ketika kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil dan terutama ketika para peserta kembali ke tempat tugas masing-masing nantinya.

Pembukaan Diklat Prajabatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Anwar Usman dengan di dampingi Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn., Kepala Pusdiklat Pertanian PPMKP dengan ditandai pengalungan tanda peserta kepada 4 perwakilan. Hadir dalam acara tersebut Para Pejabat eselon III dan IV Badan Litbang Diklat Kumdil serta para Pejabat eselon III dan IV para Instruktur, Fasilitator dan Widyaiswara.(crew/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEPALA BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MEMBUKA DIKLAT PRAJABATAN CPNS GOL II dan GOL III REGULER | Mahkamah Agung RI