Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MA LANTIK 29 PEJABAT STRUKTURAL

KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MA LANTIK 29 PEJABAT STRUKTURAL

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Rabu 18 Agustus 2010, pukul 11.00 WIB, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Subagyo, SH. MM. melantik 29 Pejabat Eselon IV pada lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung di ruang Mr. DR. Wiryono Projodikoro.

Dalam sambutannya Subagyo mengatakan bahwa tujuan pelantikan ini merupakan penyegaran sekaligus pengisian posisi jabatan kosong yang di tinggalkan karena pensiun. Pergeseran dan posisi jabatan kosong yang di berikan pada saudara berdasarkan penilaian dari Pimpinan yang di anggap mampu untuk memegang jabatan. Jabatan Eselon IV merupakan garda depan dan mempunyai tanggung jawab besar, karena saudara akan menjadi pemimpin dan memimpin langsung anak buah (staf) serta bertanggung jawab langsung kepada atasan.

Pelantikan 29 Jabatan Eselon IV di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agun Republik Indonesia, Nomor : 001/BUA/Peng.06.1/VIII/2010. Tertanggal 13 Agustus 2010.

Acara pelantikan ini di hadiri Panitera Mahkamah Agung, para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.(ds,is/ats/mt).

Berikut Nama-nama Pejabat yang di Lantik.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

scan0008.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•