KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA BERIKAN KETERANGAN TERHADAP PUTUSAN SUMITA TOBING
okho
•JAKARTA-HUMAS, Mahkamah Agung Membantah tudingan adanya dua putusan berbeda dalam putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan peralatan produksi TVRI atas nama Sumita Tobing.
Perkara dengan nomor register 865 K/PID.SUS/2009 itu baru di putus 06 Januari 2011 lalu dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari M. Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis, dengan inti amar putusan, Kabul, Batal PN dan Adili sendiri.
Berikut lampiran press release.
Lampiran Dokumen
PDF
img_114131810.pdf
79 KB•Dokumen Resmi
