Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI BUKA SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 DAN PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI BUKA SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 DAN PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA

okho
•

JAKARTA- HUMAS, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara menyadari pentingnya keterbukaan informasi public di lingkungan peradilan.Untuk itu, memberikan pelayanan informasi menjadi salah satu tanggung jawab lembaga peradilan di tanah air.

Maka, Rabu 10 Juni 2009, bertempat di hotel The Jayakarta Daira Palembang, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi public yang tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan pemanfaatan database himpunan perundang-undangan dan hukum lainnya yang berlangsung 9 juni 2009 -12 juni 2009 .

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH,MH yang mewakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini dihadiri oleh Prof. Dr, Takdir Rahmadi, SH, LLM selaku narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Seluruh Ketua Pengadilan wilayah propinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Dalam sambutannya, Nurhadi, SH, MH berharap acara sosialisasi semacam ini dapat mendorong pengembangan pembaruan di Peradilan, melalui langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan teknologi di bidang informasi. Lahirnya pelayanan meja informasi merupakan salah satu bentuk nyata dari SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 dimana public dapat mengakses segala informasi peradilan, khususnya yang menyangkut dengan informasi perkara. Melalui layanan meja informasi yang bersifat online, public juga bisa membuat permohonan informasi dan pengaduan.

Keterbukaan informasi juga meliputi penyediaan produk hukum Mahkamah Agung yang juga dapat diakses public secara online. Melaui menu legislasi online di website Mahkamah Agung publik bisa mendapatkan produk hukum yang dibutuhkan. Produk hukum merupakan khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan komponen yang penting didalam menunjang kinerja lembaga Peradilan.

Keterbukaan informasi publik hendaknya ditanggapi positif oleh berbagai pihak. Didukung dengan teknologi informasi, sudah saatnya Mahkamah Agung memprioritaskan kepuasan publik dengan penyediaan informasi untuk mendukung transparansi peradilan (ats/ifh)

Maka, Rabu 10 Juni 2009, bertempat di hotel The Jayakarta Daira Palembang, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi public yang tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor SK 144/KMA/SK/VIII/2007 dan pemanfaatan database himpunan perundang-undangan dan hukum lainnya yang berlangsung 9 juni 2009 -12 juni 2009 .

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH,MH yang mewakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini dihadiri oleh Prof. Dr, Takdir Rahmadi, SH, LLM selaku narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Seluruh Ketua Pengadilan wilayah propinsi Lampung dan Sumatera Selatan pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

Dalam sambutannya, Nurhadi, SH, MH berharap acara sosialisasi semacam ini dapat mendorong pengembangan pembaruan di Peradilan, melalui langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan teknologi di bidang informasi. Lahirnya pelayanan meja informasi merupakan salah satu bentuk nyata dari SK 144/KMA/SK/IIIV/2007 dimana public dapat mengakses segala informasi peradilan, khususnya yang menyangkut dengan informasi perkara. Melalui layanan meja informasi yang bersifat online, public juga bisa membuat permohonan informasi dan pengaduan.

Keterbukaan informasi juga meliputi penyediaan produk hukum Mahkamah Agung yang juga dapat diakses public secara online. Melaui menu legislasi online di website Mahkamah Agung publik bisa mendapatkan produk hukum yang dibutuhkan. Produk hukum merupakan khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan komponen yang penting didalam menunjang kinerja lembaga Peradilan.

Keterbukaan informasi publik hendaknya ditanggapi positif oleh berbagai pihak. Didukung dengan teknologi informasi, sudah saatnya Mahkamah Agung memprioritaskan kepuasan publik dengan penyediaan informasi untuk mendukung transparansi peradilan (ats/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•