Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kepala BUA MA Ingatkan Pentingnya Kinerja dan Reformasi Birokrasi saat Pembinaan di PN Bangkalan

Kepala BUA MA Ingatkan Pentingnya Kinerja dan Reformasi Birokrasi saat Pembinaan di PN Bangkalan

Editor Redaksi MA
•
Share:
Kepala BUA MA Ingatkan Pentingnya Kinerja dan Reformasi Birokrasi saat Pembinaan di PN Bangkalan

Bangkalan – Humas: Di tengah rangkaian pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Kelas IB, Kamis, 08 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala BUA didampingi oleh Sekretaris PT Surabaya Drs. Muhamad Ashar, M.H., serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan PT Surabaya.

Kedatangan Kepala BUA disambut oleh Ketua PN Bangkalan Kelas IB Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Bangkalan Kelas IB D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn., beserta jajaran.

Kunjungan diawali dengan peninjauan kondisi eksis gedung, sarana, dan prasarana PN Bangkalan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas serta berbagai kebutuhan yang dihadapi satuan kerja dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Bangkalan menyampaikan sejumlah kebutuhan dan permasalahan sarana prasarana kepada Kepala BUA.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi area pada bagian depan gedung pengadilan. Jarak antara pilar bangunan dan teras pintu masuk dinilai relatif sempit sehingga diperlukan penataan atau pelebaran area agar akses kendaraan saat menurunkan pengguna layanan dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, disampaikan pula mengenai keberadaan sejumlah barang yang sudah tidak digunakan dan masih tersimpan di gudang. PN Bangkalan telah mengusulkan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), namun proses persetujuan penghapusan masih berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BUA yang juga Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA itu menekankan pentingnya pengelolaan BMN secara tertib, termasuk penyelesaian proses penghapusan terhadap barang yang sudah tidak memiliki manfaat atau tidak lagi digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan BMN diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertata.

Dalam peninjauan tersebut, turut dibahas kondisi bangunan PN Bangkalan yang saat ini merupakan kombinasi antara bangunan lama dan sejumlah bangunan tambahan yang dibangun secara bertahap.

Kondisi tersebut menyebabkan terdapat sejumlah bagian bangunan yang belum sepenuhnya terintegrasi, antara lain perbedaan elevasi atap, ketidaksejajaran lantai pada bangunan tambahan, serta posisi pilar yang relatif berhimpitan. Kondisi tersebut pada akhirnya memengaruhi efektivitas dan kenyamanan pemanfaatan ruang secara keseluruhan.

Atas kondisi tersebut, disampaikan kebutuhan untuk melakukan penataan atau renovasi bangunan secara menyeluruh agar fasilitas gedung dapat lebih tertata dan mendukung kebutuhan organisasi serta pelayanan peradilan.

Kepala BUA meminta agar setiap usulan pembangunan maupun renovasi didukung dengan perencanaan yang matang, kajian teknis, serta memperhatikan standar dan ketentuan yang berlaku dalam pembangunan gedung pemerintahan dan pengelolaan BMN.

Selain kondisi gedung utama, PN Bangkalan juga menyampaikan usulan pembangunan flat atau rumah susun bagi hakim pada lahan yang tersedia di area depan rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan hunian yang layak bagi para hakim.

Setelah melakukan peninjauan sarana dan prasarana, Kepala BUA memberikan pembinaan kepada jajaran Pengadilan Negeri Bangkalan yang diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, para pejabat fungsional, pejabat pelaksana, serta jajaran kesekretariatan.

Dalam arahannya, Sahwan menyampaikan bahwa pengembangan sarana dan prasarana peradilan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.

Terkait rencana pembangunan flat bagi hakim, Sahwan menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut sebelumnya telah dialokasikan dalam perencanaan tahun berjalan, namun dalam proses penyesuaian anggaran terdapat realokasi untuk mendukung prioritas pemerintah. Oleh karena itu, kebutuhan tersebut perlu dipersiapkan kembali dalam perencanaan tahun anggaran berikutnya.

Kepala BUA meminta agar PN Bangkalan mulai mempersiapkan perencanaan pembangunan flat hakim untuk tahun 2027, termasuk kesiapan dokumen perencanaan sehingga proses pengadaan jasa perencanaan dapat dipersiapkan sejak awal sesuai dengan tahapan pengadaan yang berlaku.

Sahwan juga menyampaikan bahwa penyediaan hunian bagi hakim perlu memperhatikan kelengkapan fasilitas pendukung, termasuk meubelair, sehingga hunian tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat bagi para hakim yang membutuhkan.

Sementara untuk renovasi rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua, Kepala BUA meminta agar terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan kajian teknis dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang bangunan, termasuk koordinasi dengan instansi teknis terkait. Target penyelesaian perencanaannya diarahkan untuk dapat dipersiapkan dalam perencanaan tahun 2027.

Lebih jauh, Sahwan mengingatkan agar pengembangan organisasi tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan gedung yang megah.

“Jangan terlalu fokus pada kemegahan gedung pengadilan, tetapi yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguatan fungsi kebendaharaan dan kesekretariatan,” ujar Sahwan dalam arahannya.

Dalam pembinaan tersebut, Kepala BUA juga menyampaikan perkembangan terkait upaya peningkatan kesejahteraan aparatur, termasuk pembahasan mengenai peningkatan tunjangan kinerja.

Sahwan menjelaskan bahwa usulan peningkatan tunjangan kinerja telah melalui proses pembahasan dan memerlukan pembahasan lintas kementerian/lembaga sebelum dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparatur Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung berbagai upaya perbaikan organisasi.

Menurutnya, peningkatan tunjangan kinerja juga berkaitan erat dengan capaian Reformasi Birokrasi (RB). Oleh karena itu, peningkatan nilai RB tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit kerja, melainkan membutuhkan kontribusi seluruh aparatur Mahkamah Agung.

Sahwan menekankan bahwa capaian reformasi birokrasi dibangun dari berbagai indikator yang mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan, integritas, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta kinerja organisasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan upaya pencegahan pelanggaran integritas. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan integritas aparatur dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan pada akhirnya memengaruhi persepsi terhadap kinerja institusi.

Demikian pula dengan kualitas pelayanan publik. Sahwan mengingatkan agar seluruh aparatur memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap layanan pengadilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

“Seluruh pegawai Mahkamah Agung harus terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, dan menghindari segala bentuk tindakan transaksional dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sebelum meninggalkan lokasi, Sahwan kembali melakukan peninjauan lapangan dengan mengunjungi rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Bangkalan yang direncanakan untuk direnovasi.

Kepala BUA juga meninjau secara langsung lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan flat bagi hakim.

Melalui kunjungan tersebut, Kepala BUA berharap berbagai kebutuhan sarana dan prasarana PN Bangkalan dapat dipersiapkan melalui perencanaan yang matang, sesuai dengan standar dan ketentuan pengelolaan BMN, serta selaras dengan kebutuhan organisasi.

Peninjauan dan pembinaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BUA Mahkamah Agung untuk memastikan dukungan administrasi, sarana prasarana, dan pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rpa/ds/DI/Photo:PN Bangkalan)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•