Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEPALA BUA MA MEMBUKA KEGIATAN IN HOUSE TRAINING

KEPALA BUA MA MEMBUKA KEGIATAN IN HOUSE TRAINING

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan In House Training, Rabu, 30 September 2009 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Mudjono,yang dibuka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo,SH.MM dengan didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Drs.H.Hariri,YS.SH.MM.MH, Kepala Biro Keuangan Darmawan S.Djamian,SH.MH.CN, Kepala biro perlengkapan H.Ade Usman,SH.MH dan Kepala Bagian Urusan Dalam Bpk Ramdani Dudung,SH.

Pelatihan In House Training ini juga diikuti oleh para staf dari masing-masing satuan unit kerja eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, bertujuan untuk pembinaan sumber daya manusia (SDM)serta meningkatkan administrasi dan pelaksanaan akuntasi & penyusunan laporan keuangan tahun 2009.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Direktorat Akuntasi dan Pelaporan Keuangan (AKLAP)Direktorat Perbendaharaan Departemen Keuangan RI berlangsung selama dua hari.(kru hs/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•