Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETENTUAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN S1 DAN S2

KETENTUAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN S1 DAN S2

okho
•

JAKARTA,HUMAS, Menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 191/Bua.2/07/X/2008, Kepala Badan Urusan Administrasi mengeluarkanSurat Nomor 196/Bua.2/07/IV/2009 tanggal 4 Mei 2009yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia perihal perubahan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mengikuti ujian penyesuaian. (sfy/gun)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETENTUAN MENGIKUTI UJIAN PENYESUAIAN S1 DAN S2 | Mahkamah Agung RI