Beranda/Berita/KETENTUAN PEMBERIAN IZIN KULIAH JENJANG S1, S2 DAN S3 BAGI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN KULIAH JENJANG S1, S2 DAN S3 BAGI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
okho
•Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 008/Bua.2/Izin.01.3/I/2011 tentang Ketentuan Pemberian Izin Kuliah Jenjang S1, S2 dan S3 Bagi Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang ditujukan kepada Yth : Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
Lampiran Dokumen
PDF
ketentuan_izin_kuliah.pdf
323 KB•Dokumen Resmi
