Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Jakarta-Humas : Selasa, 25 Juni 2013, Ketua dan Wakil Ketua II dan III Pengadilan Pajak mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M. Hatta Ali SH.,MH , Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 40/P tahun 2013 tanggal 9 April 2013

Adapun nama yang mengucapan sumpah adalah: 1.I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M Sebagai Ketua Pengadilan Pajak 2.Dra. Caecilia Sri Widiarti, M.A Sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial 3.Tri Hidayat, Ak., M.B.A Sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata usaha Negara, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua kamar Militer, Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung, Pejabat Eselon I serta para undangan lainnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•