Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA DEWAN PENGURUS STICHTING STUDIECENTRUM RECHTSPLEGING (SSR) :

KETUA DEWAN PENGURUS STICHTING STUDIECENTRUM RECHTSPLEGING (SSR) :

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Delagasi Hoge Raad Kerajaan Belanda dan Tim SSR kembali mengunjungi MA RI pada Selasa, 13 Januari 2014. Kunjungan yang dipimpin oleh Panitera Hoge Raad Kerajaan Belanda diterima langsung oleh Ketua MA dan jajaran pimpinan di ruang rapat Ketua MA. Pertemuan siang ini merupakan tindak lanjut kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang telah lama terjalin antara lembaga-lembaga di Indonesia dan di Belanda.

Dalam pembicaraan yang berlangsung santai ini dibahas mengenai bentuk kerja sama yang akan disusun antara Hoge Raad Kerajaan Belanda dan MA RI. Sebelumnya, Ketua Dewan SSR mengunjungi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Diklatkumdil) MA untuk menanam pohon dan melihat sarana dan prasarana yang tersedia. "Kami cemburu melihat gedung yang dimiliki MA,para pengajarnya dan juga kurikulum pelatihannya" ujar Ketua Dewan SSR, Rosa Jansen.

Sementara Ketua MA dalam ucapan selamat datangnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ketua MA, DR. H.M Hatta Ali, SH., MH memaparkan langkah dan kebijakan MA dalam melakukan perubahan dan peningkatan peradilan di Indonesia. Diantaranya melalui sistem kamar dan layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana masyarakat dapat mengekases informasi pengadilan secara online. "Sampai saat ini, MA telah mengunduh 1.200.000 putusan di direktori putusan" tegasnya lagi. Dalam hal pelatihan dan pengembangan sumber daya peradilan, MA memaksimalkan peran diklat. "Bahkan dalam waktu dekat, tanggal 15-17 Januari 2015 ini, MA menjadi tuan rumah pelatihan hakim dan staf pengadilan negara ASEAN " ungkapnya.

Usai melakukan pertemuan ramah tamah selama 40 menit, delegasi Hoga Raad melakukan kunjungan ke bagian kepaniteraan untuk melihat bagaiamana proses berjalannya perkara di MA (Business Process). Pertemuan akan dilanjutkan sore nanti pukul 16.00 WIB dengan agenda Peluncuran Program Judicial Sector Support Program (JSSP). (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA DEWAN PENGURUS STICHTING STUDIECENTRUM RECHTSPLEGING (SSR) : | Mahkamah Agung RI