Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

rudy
•
Bagikan:

Banda Aceh – Humas : Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH.,MM, memimpin wisuda purnabakti Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH.,M.M pada hari Senin, 23/9/2019 bertempat di gedung Pengadilan Mahkamah Syat’iyah Aceh.

Dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung, yang dibacakan oleh Ketua Kamar Agama, Hakim tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karier seorang Hakim yang tertinggi pada judex facti seperti yang diraih oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH.,M.M. tidak semua hakim (Hakim Tinggi pada lingkungan peradilan agama) bisa menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah kerena terbatasnya jumlah kursi jabatan tersebut. Oleh sebab itu suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan, bila seorang Ketua Mahkamah Syar’iyah dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya.

Perjalan karir Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH.,M.M , kurang lebih selama 40 tahun 7 bulan pada lembaga peradilan, diawali sebagai CPNS di Mahkamah Syar’iyah Sigli, kemudian pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Syar;iyah Sigli, beberapa pengadilan pengadilan tingkat banding, terakhir diujung pengabdiannya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH.,M.M adalah sosok orang yang ulet, dengan gayanya yang luwes dalam pergaulan. Keteguhannya dan ketegasannya dalam memimpin. Sifat dan gaya itu juga terbawa saat beliau menjadi pimpinan dibeberapa pengadilan sebelumnya dan saya yakin sifat itu juga sampai sekarang ada pada beliau, tutur, Ketua Kamar Agama.

Acara purnabakti ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Wakil Ketua Mahkamah Syar;iyah Aceh serta para undangan lainnya.

Diakhir sambutannya ketua Kamar Agama mengatakan bahwa rutinitas sebagai hakim untuk memeriksa dan memutus perkara telah berakhir, namun tugas kepada keluarga, masyarakat dan negara tidak akan berakhir, oleh karena itu sebagai anggota korp Hakim dan warga peradilan saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahmi dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•