Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN PEMBINAAN SERTIFIKASI MEDIATOR TERAKREDITASI

KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN PEMBINAAN SERTIFIKASI MEDIATOR TERAKREDITASI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas MA: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Mediator Terakreditasi, dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM pada Senin, 09 Maret 2020 di Hotel Akmani Sabang Jakarta Pusat.

Setelah acara dibuka, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM menyampaikan materi Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait Pemberdayaan Mediator Non Hakim dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Mediator. Prof. Takdir mengatakan dalam setiap Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diadakan oleh lembaga Sertifikasi Mediator, maka selain instruktur dari internal lembaga yang bersangkutan, diharapkan pula menggunakan instruktur dari anggota kelompok kerja alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) Mahkamah Agung untuk memberikan pelatihan terkait perkembangan pengaturan dan praktik mediasi di pengadilan serta informasi aktual kebijakan Mahkamah Agung terkait media.

Lebih lanjut Ketua Kamar Pembinaan mengatakan, oleh karena salah satu syarat untuk memperoleh akreditasi berikut perpanjangannya adalah wajib memiliki instruktur atau pelatih bersertifikat mediator dan sertifikat pelatih, maka Mahkamah Agung melalui kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (training of trainers/tot) kepada calon instruktur/pelatih lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi maupun lembaga yang telah terakreditasi untuk memudahkan perpanjangan akreditasi, dengan narasumber dari kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pelatihan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Mediator Terakreditasi yang berlangsung dari tanggal 9 s/d 11 Maret 2020 ini diikuti peserta dari berbagai lembaga baik Perguruan Tinggi maupun non Pergururan Tinggi serta dari profesi Hakim bersertifikat mediator di lingkungan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara. Peserta pelatihan diutamakan berasal dari Lembaga sertifikasi mediator yang belum memiliki tenaga trainer mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH., MS dalam laporannya. Menurut Abdullah, calon peserta pelatihan harus memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Acara pembukaan pelatihan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Mediator Terakreditasi ini, diakhiri dengan foto bersama Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Hukum dan Humas RI dengan seluruh peserta pelatihan. (enk/RS/photo: ds)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA KAMAR PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN PEMBINAAN SERTIFIKASI MEDIATOR TERAKREDITASI | Mahkamah Agung RI