Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PENGAWASAN MENJADI PEMBICARA PADA PELUNCURAN BUKU SINERGI DALAM MENCARI SOSOK IDEAL HAKIM AGUNG INDONESIA

KETUA KAMAR PENGAWASAN MENJADI PEMBICARA PADA PELUNCURAN BUKU SINERGI DALAM MENCARI SOSOK IDEAL HAKIM AGUNG INDONESIA

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pengawasan Dr. H. Sunarto, SH., MH., menjadi pembicara pada acara Peluncuran Buku Tentang Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) pada hari Kamis,22/3/2018, bertempat di auditorium Komisi yudisial Lantai 4 Jakarta. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA KAMAR PENGAWASAN MENJADI PEMBICARA PADA PELUNCURAN BUKU SINERGI DALAM MENCARI SOSOK IDEAL HAKIM AGUNG INDONESIA | Mahkamah Agung RI