Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA KAMAR PIDANA MENJADI NARASUMBER KEGIATAN WEBINAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEJAKSAAN AGUNG

KETUA KAMAR PIDANA MENJADI NARASUMBER KEGIATAN WEBINAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEJAKSAAN AGUNG

jerry
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, SH.,MH menjadi narasumber kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung berjudul “ Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana Dimasa Pandemic Covid -19 “ pada hari Rabu, 8/7/2020, bertempat di Command Center Mahkamah Agung. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60. ( Humas )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•