Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua Kamar Tata Usaha Negara : Mudah Meraihnya Sulit Untuk Mempertahankannya

Ketua Kamar Tata Usaha Negara : Mudah Meraihnya Sulit Untuk Mempertahankannya

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Tata Usaha Negara yang ke 25, Kamis, 14 Januari 2016, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan TUN Samarinda, Pengadilan TUN Denpasar meraih sertifikat ISO 9001: 2008. Bertempat di Gedung Sekretariat MA Jakarta, acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar TUN, para hakim agung kamar TUN, para ketua pengadilan tingkat pertama wilayah DKI Jakarta, dan pegawai di jajaran pengadilan TUN.

Dalam kesempatan ini, Ketua Kamar TUN, Bapak DR. Imam Soebechi,SH.,MH menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang diraih para pengadilan TUN hari ini. "Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita mempertahankannya setelah meraih sertifikat ISO 9001: 2008. Sebab pengadilan akan terus dipantau oleh pihak pemberi sertifikat" ungkapnya.

Sementara sekretaris MA, Bapak Nurhadi,SH.,MH dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan prima wajib dimiliki oleh pengadilan sebagai langkah awal membangun excelent court. "kalau saat ini pengadilan berlomba untuk mendapatkan ISO 9001:2008, saya sudah bersiap untuk membangun excelent court". Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelayanan prima merupakan kunci dari kepercayaan publik.

Ketua Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, bapak Dr. Istiwibowo,SH., MH berpesan bahwa sebagai lembaga publik pengadilan wajib mengutamakan pelayanan terbaiknya. "Yang memerintah harus melayani yang diperintah. Makna sertifikat ISO bagi Pengadilan TUN Jakarta diantaranya memaksimalkan bagian-bagian yang sebelumnya mati suri. Bagi pengadilan yang sudah meraih sertifikasi ISO saya mohon komitmennya untuk mempertahankannya. Diperlukan sikap mau berbagi, kebersamaan, dan pengorbanan". Pada perayaan hari ulang tahun peradilan TUN yang ke 25 ini merupakan moment instropeksi dan perbaikan diri bagi peradilan TUN demi melayanibpubliknya. (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Ketua Kamar Tata Usaha Negara : Mudah Meraihnya Sulit Untuk Mempertahankannya | Mahkamah Agung RI