Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA ADAKAN KONFERENSI PERS JELANG TUTUP TAHUN 2010

KETUA MA ADAKAN KONFERENSI PERS JELANG TUTUP TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS . Jum"™at 31 Desember 2010. Dalam rangka "Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung", kalimat ini terus menjadi landasan bagi Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang di dalamnya terkandung hajat hidup dan kepentingan masyarakat luas. Mahkamah Agung menyadari bahwa dalam menjalankan kekuasaan yang besar tersebut, dituntut suatu bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat kepada publik. Oleh karena itu Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan keterbukaan dan pertanggungjawabannya tersebut kepada publik.

Ketua Mahkamah Agung DR.H. Harifin A Tumpa, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pengawasan, dan Ketua Muda Pembinaan serta Panitera MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengevaluasi Kinerja Mahkamah Agung selama 1 Tahun dari Bulan Januari s/d Desember 2010 kepada para Wartawan Media Cetak dan Elektronik. Dalam hal Keadaan Perkara dan penjatuhan Hukuman Disiplin selama tahun 2010. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA ADAKAN KONFERENSI PERS JELANG TUTUP TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI