Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA APRESIASI PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA OLEH HAKIM AGUNG

KETUA MA APRESIASI PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA OLEH HAKIM AGUNG

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. "Saya mengapresiasi positif kinerja hakim agung dalam menangani perkara kasasi dan PK di MA. Tadi panitera MA melaporkan dalam rapat di komisi khusus (komisi V) bahwa sepanjang Januari "“ Agustus 2011, MA telah memutus perkara sekitar 14.000 perkara, itu artinya setiap bulan para hakim agung di MA dapat memutus 90 perkara dan perhari membaca sekitar 5 sampai 6 perkara" ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat diwawancarai beberapa media cetak, elektronik, dan online di sela "“ sela rapat kerja nasional MA 2011.

Sebelumnya, dalam rapat kerja nasional MA diadakan pemaparan oleh panitera MA dalam komisi khusus (komisi V) yang beranggotakan para hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda, dan askor yang membahas tentang keadaan perkara di MA sepanjang Januari "“ Agustus 2011. Dalam pemaparannya, panitera MA menyampaikan bahwa keadaan perkara putus di MA tahun 2011 jika dibandingkan dengan tahun 2010 di Bulan yang sama (Agustus), kinerja MA naik 0,75 persen. "Sebuah capaian yang patut diapresiasi. Semoga para hakim agung akan mampu untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Saya ucapkan banyak terima kasih" sambungnya lagi. Saat disinggung mengenai agenda besar yang akan di"™gong"™-kan dalam penutupan rapat kerja besok (22 Sept 2011), dengan tangkas menjawab " Sistem Kamar". Beliau yakin apabila system kamar telah mampu diterapkan secara optimal, bukan hanya putusan perkara yang akan berlangsung lebih cepat namun juga akan menghasilkan keputusan "“ keputusan yang berkualitas.(ifh/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•