Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Beri Ucapan Selamat Kepada Wapres RI Boediono

Ketua MA Beri Ucapan Selamat Kepada Wapres RI Boediono

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali Menghadiri acara penganugerahan berupa gelar Doktor Honoris Causa bidang hukum dari Monash University , Australia. Yang diterima oleh Wakil Presiden Boediono Acara penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan No 6, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2013).

Rektor dan Presiden Universitas Monash Profesor Ed Byrne menuturkan, pemberian gelar doctors of laws honoris causa merupakan penghargaan tertinggi dalam tradisi universitasnya.

Penghargaan yang diberikan kepada Boediono ini, kata dia, merupakan gelar ketiga yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) setelah mantan Rektor Universitas Indonesia Profesor Sujudi dan mantan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Haryono Suyono.

Selesai Presiden SBY memberikan ucapan selama kepada Boediono menyusul Ketua MA Hatta Ali juga memberikan ucapan selamat kepada Boediono atas gelar Doktor Honoris Causa bidang hukum dari Monash University , Australia. Lalu di susul dengan para pimpinan lembaga dan undangan lainnya yan memberikan ucapan selamat. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Ketua MA Beri Ucapan Selamat Kepada Wapres RI Boediono | Mahkamah Agung RI