Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI ACARA TEMU WICARA HIGH LEVEL MEETING ANTARA MA, BI DAN OJK

KETUA MA HADIRI ACARA TEMU WICARA HIGH LEVEL MEETING ANTARA MA, BI DAN OJK

pepy

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menghadiri acara temu wicara High Level Meeting antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pada hari Senin, 28 Agustus 2023, di Hotel Four Seasion, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan globalisasi ekonomi yang terjadi saat ini menuntut kita untuk senantiasa adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi, karena ekonomi dan teknologi merupakan dua hal yang saling berhimpitan, bahkan saling menunggangi antara satu dengan yang lain. Ekonomi membutuhkan teknologi, begitupun juga teknologi pada umumnya bermuara pada tujuan ekonomi. Di sisi lain, hukum menjadi entitas yang tidak bisa berdiri sendiri, namun seringkali hukum tertinggal oleh laju pertumbuhan entitas pendukunnya.

Lebih lanjut, hukum dalam bentuk undang-undang tidak mungkin lengkap dan sempurna, sehingga dalam praktiknya diperlukan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pejabat yang menyelenggarakan 5 kewenangan pemerintahan, namun dalam waktu yang bersamaan juga dihadapkan pada persoalan perlindungan bagi setiap kebijakan dan/atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan tersebut, baik di hadapan hukum administrasi maupun hukum pidana.

“Persoalan tersebut selalu menjadi bahan diskursus yang terus menerus di kalangan para pelaku hukum, termasuk juga pada saat proses penegakannya. Oleh karena itu, sangat menarik jika dalam acara temu wicara ini dibahas tentang tugas, fungsi dan wewenang OJK dan BI pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) agar dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baru bagi para hakim pada saat berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan kegiatan sektor keuangan,“ tutur Mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Di akhir sambutan, Prof Syarifuddin berharap apa yang diperoleh di acara Temu Wicara High Level Meeting bisa disosialisasikan lagi secara berjenjang kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, sehingga informasi dan pengetahuan yang diperoleh pada saat ini bisa terus berkembang secara lebih luas.

Dalam acara ini turut hadir Gubenur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung, Kepala Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Pejabat Struktural dan Fungsional pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta para undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.