Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA HADIRI PERINGATAN KONSTITUSI DAN HUT KE 66 MPR RI

KETUA MA HADIRI PERINGATAN KONSTITUSI DAN HUT KE 66 MPR RI

okho
•

Jakarta "“ Humas, Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Mengahadiri Peringatan Konstitusi dan HUT Ke 66 MPR "“ RI di Senayan pada Kamis (18/8/2011) sekitar pukul 10.50 WIB.

Acara tersebut di buka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan terlihat Ibu Ani Yudhoyono untuk memperingati Hari Peringatan Konstitusi dan HUT ke-66 MPR.

Hadir juga, Wakil Presiden Boediono juga telah tiba di lokasi. Pria yang juga Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu didampingi oleh istrinya, Ny Herawati.

Selain itu tampak para Pimpinan MPR, DPR, DPD serta Pimpinan Lembaga Tinggi dan sejumlah menteri kabinet I dan II antara lain Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkes Endang Sri Sediyaningsih, Menko Polkuham Djoko Suyanto, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Seskab Sudi Silalahi, dan Menbudpar Jero Wacik. (ds/dmt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA HADIRI PERINGATAN KONSTITUSI DAN HUT KE 66 MPR RI | Mahkamah Agung RI