Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : "INDEPENDENSI HAKIM HAK PARA PENCARI KEADILAN"

KETUA MA : "INDEPENDENSI HAKIM HAK PARA PENCARI KEADILAN"

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. "Independensi hakim saat ini sedang mengalami ujian. Saya memandangnya bahwa ada ancaman terhadap independensi hakim. Banyak pihak yang mencoba menghalangi independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Padahal, independensi hakim merupakan hak para pencari keadilan, bukan semata "“ mata milik hakim." Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam sambutan pembukaan rakernas Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Minggu, 18 September 2011 di Hotel Meercure, Ancol, pukul 21.00.WIB

" Bisa dibayangkan kalau dalam memutus sebuah perkara hakim tidak memiliki independensi, bisa "“ bisa kaum yang tidak memiliki "˜kekuasaan atau kewenangan"™ akan terabaikan hak "“ haknya. Suatu hal yang wajar apabila ada pihak yang merasa puas dan tidak puas dalam putusan sebuah perkara. Yang menang mengolok "“ olok yang kalah atau sebaliknya. Di sinilah seharusnya publik menyadari bahwa putusan yang diputuskan hakim sebenarnya telah ditelaah dan hakim harus berlaku independen dimana tidak ada seorangpun yang dapat mempengaruhinya dalam memutus suatu perkara. Namun memang publik yang belum percaya sepenuhnya kepada pengadilan menjadi satu halangan untuk meyakinkan publik bahwa hakim telah berlaku independen dalam memutus perkara. Untuk itu hakim harus terus menunjukkan sikap profesionalnya" sambungnya lagi.

Rakernas IKAHI kali ini mengambil tema "Meningkatkan Profesionalisme Hakim dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Agung". Dalam sambutan pembukaannya Ketua Umum IKAHI , HM Hatta Ali menyampaikan bahwa tema kali ini memang memiliki kesesuaian dengan tema rakernas yaitu "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Pertama sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung" yaitu keduanya memiliki korelasi untuk menciptakan pribadi "“ pribadi hakim yang professional melalui pembinaan dan pengawasan oleh Para Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan yang memang bersentuhan langsung dengan para hakim.

Dalam beberapa tahun sejak dilaksanakannya reformasi di Mahkamah Agung dengan kerja keras pimpinan Mahakamah Agung dan IKAHI telah membina dan meningkatkan profesionalisme dan integritas para anggotanya telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan di beberapa bidang, walaupun MA tetap menyadari masih banyak pekerjaan dan pembenahan yang harus kita lakukan, karena sampai saat ini sebagian masyarakat masih kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•