Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : "KERJA SAMA AKAN TERUS TERJALIN !"

KETUA MA : "KERJA SAMA AKAN TERUS TERJALIN !"

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Blake di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2014. Didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, dan Kepala Biro Hukum Humas MA pertemuan ini membahas mengenai capaian kerja sama antara MA RI dengan Amerika Serikat melalui USAID. Beberapa tahun belakangan, MA dan USAID terus merapatkan kerja sama dalam bidang sistem manajemen perkara, layanan publik, pelatihan hakim, dan transparansi pengadilan. Bentuk kerja sama yang terjalin ini dirasakan manfaatnya oleh MA, sejalan dengan blue print MA 2010 "“ 2035.

Sejak tahun 2012 dibantu oleh USAID, MA membangun Sistem Informasi Penelusuran Perkara/ Case Tracking System (SIPP/CTS) . Menurut Ketua MA, DR. HM Hatta Ali, SH., MH , program CTS sangat sesuai dengan yang diharapkan oleh MA . "CTS itu merupakan tonggak dimana MA memasuki era paperless dalam penyelesaian perkara. Layanan CTS ini juga memudahkan para pencari keadilan dalam mengetahui sejauh mana perkaranya di pengadilan, mengingat kantor pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia" ungkap Ketua MA.

Support dari USAID dan negara donor lainnya, khususnya dalam hal pelatihan spesialisasi. "Pelatihan maupun program magang yang diselenggarakan oleh para negara donor mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jajaran pengadilan" sambungnya. Lebih lanjut disampaikan sepanjang tahun 2013, MA berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 13.450. Jumlah itu mersiupakan jumlah terbanyak dalam sejarah MA berdiri di Indonesia. Pada lima tahun kebelakang, sisa perkara di MA sebesar 19.000 perkara sementara kini, hanya tinggal 6000 perkara saja. Bahkan sejak tahun 2012, MA mengambil kebijakan revolusioner sebagai upaya mempercepat proses penyelesaian perkara di tingkat kasasi yakni dengan membagi kamar perkara. Kelima kamar tersebut adalah kamar pidana, kamar perdata, kamar militer, kamar agama, dan kamar tata usaha negara.

Hadir mendampingi Duta Besar Amerika untuk Indonesia adalah Derrick Brown (Deputy Mission Director USAID) , Zeric K Smith, Ph.D (Deputy Director, Democratic Governance) dan Dondy Setiawan (USAID Sr.Rule of Law Specialist) Kerja sama yang terjalin antara MA RI dan Amerika melalui USAID sudah terjalin sejak lama melalui program In ACCE, dan C4J (Change For Justice). Kedepannya kedua pihak akan terus menjalin kerja sama sehingga akan terbangun hubungan yang salingmenguntungkan antara Indonesia dan Amerika, khususnya dalam bidang hukum. "Penguatan dalam hal sistem manajemen perkara, transparansi pada tingkat banding dan kasasi, E-Learning, dan pembangunan infrastruktur layanan publik akan terus dilakukan, di masa sekarang dan juga di masa yang akan datang" psngkaS Ketua MA.(rd/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA : "KERJA SAMA AKAN TERUS TERJALIN !" | Mahkamah Agung RI