Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA KUNJUNGI TIM DEVELOPMENT PENGEMBANGAN APLIKASI SPPT TI MAHKAMAH AGUNG

KETUA MA KUNJUNGI TIM DEVELOPMENT PENGEMBANGAN APLIKASI SPPT TI MAHKAMAH AGUNG

uyunk
•
Bagikan:

Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengunjungi Tim Development Mahkamah Agung yang saat ini sedang menyelesaikan Pengembangan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Mahkamah Agung RI, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat di Yogyakarta.

Tim Development bekerja sejak tanggal 21 September 2020 sampai 17 Oktober 2020 tutur Ahmad Jauhar selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada Tim Development Mahkamah Agung yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan dalam mendukung mordernisasi Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada Tim Development agar senantiasa menjaga Kesehatan dan mematuhi protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid -19.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung.(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA KUNJUNGI TIM DEVELOPMENT PENGEMBANGAN APLIKASI SPPT TI MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI