Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LAKUKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA KE MAKAM PAHLAWAN KALIBATA

KETUA MA LAKUKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA KE MAKAM PAHLAWAN KALIBATA

rudy
•

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial beserta para Ketua Kamar Mahkamah Agung dan para Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan ziarah dan tabur bunga di Makam Pahlawan Kalibata pada hari Jumat, 18/3/2022

Ziarah dan tabur bunga di Makam Pahlawan kalibata merupakan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 69 IKAHI tahun 2022, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Donor darah, Webinar Internasional dan puncak acara HUT IKAHI berupa acara Silahturahmi Nasional Ikatan Hakim Indonesia dengan tema “Sinergitas IKAHI Mendukung Akselerasi Terwujudnya Peradilan Modern” secara virtual pada hari Selasa,22/3/2022.

Acara diawali dengan Upacara dan peletakan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada arwah para pahlawan, serta dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. (humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•