Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU

KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Rabu, 07 April 2010, Ketua Mahkamah Agung RI, DR H Harifin A Tumpa melantik dan mengambil sumpah 6 (enam) hakim agung yang disaksikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta Para Ketua Muda MA RI dan Hakim Agung MA RI. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, wakil dari KPK, wakil dari Kapolri, wakil dari kejaksaan serta Para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, dan para undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2010 tanggal 8 Maret 2010.

Dalam sambutan pelantikan ini, Ketua MA menyampaikan bahwa Jumlah Hakim Agung yang ada 43 orang maka dengan bertambahnya 6 Hakim Agung baru, Jumlah Hakim Agung menjadi 49 orang, diharapkan dengan adanya penambahan ini dapat menyelesaikan proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berlangsung lebih cepat dan penundaan penyelesaian perkara bisa diminimalisir. Beliau juga mengharapkan prilaku para hakim harus dijaga dan bisa menjadi contoh dan dapat diteladani, seperti larangan menerima tamu yang berhubungan dengan perkara harus benar-benar diaplikasikan.

Menutup sambutannya, ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada para Hakim Agung yang baru dilantik dan mengharapkan para istri bisa membantu kinerja mereka, demi teraplikasinya visi misi Mahkamah Agung, menciptakan Peradilan yang Agung.

Berikut nama- nama 6 hakim agung yang dilantik :

1. Dr. Salman Luthan, SH., MH Jabatan sebelumnya Dosen FH UII Jogjakarta dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

2. Soltoni Mohdally, SH., MH Jabatan terakhir : Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

3. H. Yulius, SH Jabatan Terakhir : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

4. Dr. H. Supandi, SH., M.Hum Jabatan terakhir : Hakim Tinggi/ Kapusdiklat Teknis MA dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

5. Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum Hakim Ad Hoc Tipikor dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

6. H. Achmad Yamanie, SH., MH Jabatan terakhir : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jabatan Baru sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung

Diakhir acara Ketua MA memberikan ucapan selamat kepada 6 orang Hakim Agung baru diikuti para pimpinan MA, Hakim Agung MA dan para undangan lainnya. (humas/ats,dvd)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU | Mahkamah Agung RI