Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU

KETUA MA LANTIK 6 HAKIM AGUNG BARU

okho
•

Jakarta-Humas. Setelah proses fit dan proper test yang panjang dan ketat, akhirnya 6 hakim agung terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung di ruang Koesoemah Atmadja (09/11/2011) pukul 11.00 WIB. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P tahun 2011.

Dalam sumpahnya para hakim baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan berbakti kepada nusa dan bangsa.

Berikut nama "“ nama hakim agung yang dilantik :

Pertama, Suhadi, SH., MH Tempat Tanggal Lahir : Sumbawa Besar, 19 September 1953 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Panitera Mahkamah Agung

Kedua DR. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin SH., M.Hum Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 25 Januari 1951 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Hakim Ad Hoc Tipikor

Ketiga DR. Nurul Elmiyah, SH., MH Tempat Tanggal Lahir : Jatirogo, 11 November 1956 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

keempat DR. H. Andi Samsan Nganro, SH., M.H Tempat Tanggal Lahir : Sengkang, 2 Januari 1953 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda

Kelima DR. H.M Hary Djatmiko, SH., MS Tempat Tanggal Lahir : Malang, 25 Maret 1951 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Hakim Pengadilan Pajak

Keenam Prof. DR. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH Tempat Tanggal Lahir : Manado, 19 Januari 1948 Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Anggota DPR/ MPR RI periode 2009-2014

Pelantikan ini menambah jumlah hakim agung di Mahkamah Agung, tetapi jumlah 54 ini masih belum sesuai dengan UU No.3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa jumlah Hakim Agung berjumlah 60 orang. Meskipun begitu diharapkan penambahan kali ini mampu mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. (Ats) `

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•