Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Lantik Ketua DPR

Ketua MA Lantik Ketua DPR

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Senin 15 Januari 2018. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Melantik dan Memandu Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI. Bambang Soesatyo. Bambang Soesatyo menggantikan Setya Novanto dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara.

Undangan yang hadir terutama pimpinan lembaga yang selama ini menjadi mitra dengan Komisi III.

Untuk diketahui sebelum menjabat Ketua DPR, Bamsoet terlebih dahulu memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi ?masalah hukum, HAM, dan Keamanan.

Mereka yang hadir diantaranya Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada, Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin, perwakilan Komnas HAM, serta Badan narkotika Nasional.

"Terima kasih telah hadir orang nomor dua yang ditakuti di Indonesia, kepala PPATK," ujar Bambang Soes?atyo.

Tidak hanya pimpinan lembaga tinggi negara, pelantikan Bamsoet sebagai ketua DPR juga dihadiri oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, serta keluarga besar Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi menjabat sebagai Ketua DPR yang baru menggantikan Setya Novanto.

Pengesahan Bamsoet sebagai ketua DPR dilakukan melalui rapat paripurna ke 16 yang dihadiri 307 dari 560 anggota DPR, Senin (15/1/2017). (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Ketua MA Lantik Ketua DPR | Mahkamah Agung RI